Sebanyak 73 sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, Senin (30/11). Simulasi ini terancam dihentikan jika sekolah melanggar protokol kesehatan (prokes).
"(Termasuk) jika perkembangan Covid-19 pada tingkat kabupaten memburuk, simulasi di seluruh sekolah langsung dihentikan," ucap Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Jepara, Haryanto, beberapa saat lalu.
Sekolah yang melaksanakan KBM tatap muka mesti mengirimkan laporan pelaksanaan. Nyaris seluruhnya disertai foto.
"Berdasarkan laporan tersebut serta hasil pemantauan kami dan Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 kecamatan yang terjun, sekolah dan peserta didik mematuhi arahan disiplin protokol kesehatan. Mulai dari pemeriksaan suhu badan, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengenakan masker, dan jaga jarak,” tuturnya.
Haryanto meminta jangan sampai terjadi penumpukan antrean siswa. Diharapkan ada petugas yang selalu mengontrol selama murid berada di lingkungan sekolah.
“Setiap hari harus dilakukan rapat evaluasi bersama di masing-masing satuan pendidikan atas setiap persoalan atau kendala yang terjadi. Setiap kendala harus ada solusinya, sehingga hari berikutnya bisa berjalan lebih baik,” urainya.
Sekolah juga didorong berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 jika terdapat sesuatu yang perlu dikoordinasikan, terutama menyangkut pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau lainnya. Harapannya, kendala atau masalah yang ditemui segera teratasi.
Simulasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan penilaian akhir semester (PAS). Dalam pelaksanaannya, jarak tempat duduk peserta di setiap kelas diatur renggang.
KBM tatap muka dilaksanakan sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tanggal 20 November 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020. Sementara itu, adwal PAS diatur hingga 11 hari agar sekolah dapat mengatur penjadwalan dalam dua sif.
“Masing-masing sif satu mata pelajaran dengan waktu 60 menit. Jeda antarsif 60 menit agar tidak terjadi pertemuan antara siswa yang masuk pada sif pertama dengan sif berikutnya,” jelas dia, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Meski demikian, sekolah wajib melayani siswa lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila orang tua yang bersangkutan tidak berkenan anaknya mengikuti KBM tatap muka.
Merujuk data Pemprov Jateng, terdapat 55.803 kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga siang ini, pukul 12.00 WIB. Sebanyak 43.383 di antaranya sembuh, 8.730 masih menjalani perawatan, dan 3.690 meninggal dunia.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, Jepara berada di urutan ke-4 tertinggi penularan Covid-19 dan masuk peta risiko sedang (zona oranye). Tercatat terdapat 2.524 kasus, di mana 2.069 pasien sembuh, 290 dirawat, dan 165 meninggal dunia di "Kota Ukir".