Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah antisipasi supaya tidak menjadi pasien IMF. Istilah ini merujuk kepada negara-negara yang telah mengalami kebangkrutan.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Indonesia adalah negara besar yang harus terus melangkah kedepan dan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan. Maka dari itu, Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai kahar fiskal.
“Kita tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan, sebagaimana dialami beberapa negara yang saat ini menjadi pasien IMF,” katanya katanya di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Bamsoet pun turut menyinggung soal kesejahteraan yang belum dinikmati seutuhnya oleh warga negara. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) terbesar dunia seperti nikel, batubara, emas, tembaga, dan gas alam.
Maka, Bamsoet menginginkan supaya pemerintah menyiapkan roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Tentunya, untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh.
“Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah, agar mampu memanfaatkan sumber daya alam yang luar biasa, untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menyarankan, supaya pemerintah mempertimbangkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara. Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat.
Tantangan lain, terlihat dalam perekonomian nasional juga hadir pada sektor keuangan. Sektor ini menunjukan adanya. aktivitas ekonomi saat ini telah bertransformasi secara cepat menuju digitalisasi dan integrasi.
“Perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat,” ucapnya.
Ia mengakui, kehadiran aktivitas keuangan digital sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Selain, berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan nilai investasi, dan membuka kesempatan lapangan kerja baru.
Kendati demikian, sektor yang relatif baru ini juga tidak terlepas dari tantangan dan potensi permasalahan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diharapkan dapat menjadi landasan untuk penguatan peran otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini.
“Untuk itu dalam sidang tahunan yang mulia ini, kami mengajak seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama mengembangkan industri keuangan digital kita agar dapat bertumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan senantiasa mengutamakan pelindungan konsumen. Penguatan daya saing industri keuangan digital kita, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tuturnya.