Polisi menangkap delapan pemuda yang mengibarkan bendera Bintang Kejora saat Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Gelanggang Olahraga (GOR) Cenderawasih, Papua pada Rabu (1/12).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.
"Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih," kata Kamal dalam keterangan resmi, Kamis (2/12).
Kamal menjelaskan, delapan pemuda itu berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. MY merupakan pemimpin aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dan membuat bendera Bintang Kejora, spanduk, serta pemimpin rapat aksi tersebut pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.
Bukan hanya itu, MY juga memimpin long march ketujuh pemuda lainnya sambil membawa bendera Bintang Kejora dan menyerukan "Papua Merdeka" dari GOR Cenderawasih menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua
"Berawal pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di sekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda atau pemudi, telah dilakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember yang akan dilaksanakan dihalaman Gor Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kamal, pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, pukul 13.00 WIT, delapan orang pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura. Dilanjutkan long march menuju Kantor DPRD Papua.
"Saat melintasi, depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua serta menyanyikan lagu 'kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora'," ucapnya.
Kemudian, atas penangkapan itu polisi mengumpulkan barang bukti berupa dua buah bendera Bintang Kejora, satu buah spanduk bertuliskan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua”, dan satu buah Spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua”.
"Langkah-langkah Kepolisian melakukan pemeriksaan, melakukan gelar perkara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan tersangka, penyitaan barang bukti. Kasus tersebut dalam penanganan Dit Reskrimum Polda Papua," tutur Kamal.
Kamal menegaskan, karena perbuatan kedelapan pemuda itu, mereka diancam pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Saat ini delapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Kamal.