close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Selasa, 06 Oktober 2020 12:31

8 saksi dipanggil KPK dalam kasus korupsi infrastruktur Kota Banjar

Terdapat tujuh orang saksi lainnya juga bakal dipanggil dalam kasus yang sama.
swipe

Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), David Abdullah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). David berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jabar.

"Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 sampai 2017," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Selain David, tujuh orang saksi lainnya juga bakal dipanggil dalam kasus yang sama. Mereka adalah teller BJB Banjar 2013 Rima Rachmitillah dan Maya, serta Manager Operasional Bank BJB Cabang Banjar 2013 Usep Rohyanadi Syam.

Selanjutnya, dua Direktur PT. Pribadi Manunggal Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, serta dua wiraswasta Rahmat Wardi dan Rudiyatno.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jabar, Jumat (10/7). Adapun, lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya Jumat (10/7).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan