Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan terdapat 9.430 unit rumah susun (rusun) yang siap dilakukan penghunian pada tahun ini. Terkait dengan itu, Pemprov DKI akan melakukan pengundian rusun tersebut di 12 lokasi pada Agustus 2019.
"Paling lambat rencananya memang di Agustus tahun ini. Saat ini sedang proses verifikasi terhadap para pemohon yang mendaftar. Nanti pengundian dan langsung serah terima kunci," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta, Meli Budiarti saat dihubungi pada Senin (24/6).
Pengundian yang dimaksud adalah unit kepada sejumlah pendaftar yang sudah terverifikasi berkasnya.
"Verifikasi, para pemohon melakukan verifikasi ke Dukcapil dan BPRD mengenai persyaratan-persyaratannya itu. Apakah memiliki rumah, memiliki kendaraan roda empat, dan sebagainya," ucap Meli.
Sementara itu, untuk peresmiannya, tengah dalam proses penyesuaian jadwal dengan Gubernur DKI Jakarta.
Adapun calon penghuni rusun terbagi menjadi dua, yakni masyarakat terprogram dan masyarakat umum. Masyarakat terpogram, yaitu masyarakat yang terkena program pembangunan pemerintahan untuk kepentingan umum, terkena penertiban ruang kota, terkena bencana alam, dan kondisi lain yang sejenis.
Sementara, masyarakat umum adalah masyarakat berpenghasilan rendah ber-KTP DKI Jakarta dan mempunyai keterbatasan daya beli rumah.
Berikut rusunawa yang akan dilakukan penghunian pada 2019:
1). Rusunawa Rawa Buaya JB, 5 tower 16 lantai 778 unit
2). Rusunawa Tegal Alur JB, 1 tower 16 lantai 95 unit
3). Rusunawa Nagrak JU, 14 tower 16 lantai 3.570 unit
4). Rusunawa Semper JU, 1 tower 16 lantai 234 unit
5). Rusunawa Rorotan JU, 4 tower 16 lantai 1.020 unit
6). Rusunawa Penggilingan JT, 6 tower 16 lantai 1.530 unit
7). Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan JT, 3 tower 16 lantai 636 unit
8). Rusunawa Rawa Bebek 2 JT, 1 tower 16 lantai 255 unit
9). Rusunawa KS Tubun JB 3 tower 16 lantai 524 unit
10). Rusunawa Pulo Gebang JT, 1 tower 16 lantai 255 unit
11). Rusunawa BLK Pasar Rebo JT, 2 tower 16 lantai 346 unit
12). Rusunawa Pengadegan JS, 1 tower 16 lantai 188 unit.
Terkait dengan tarif, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur masyarakat umum berpenghasilan Rp2,5 hingga Rp4,5 juta per bulan akan dibebankan tarif Rp765 ribu. Tarif tersebut di luar tagihan listrik dan air.
Selain itu, bagi masyarakat umum berpenghasilan 4,5 juta/bulan sampai dengan Rp7 juta/bulan dikenakan retribusi sebesar Rp1.500.000/ bulan di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Adapun lokasi yang dikenakan tarif tersebut, untuk saat ini hanya di rusunawa KS Tubun Jakara Barat.
"Bagi masyarakat terprogram sebesar Rp505.000/ bulan di luar tagihan pemakaian listrik dan air," ujar Meli.