close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
WN China tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.Foto Antara/Nikolas Panama
icon caption
WN China tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.Foto Antara/Nikolas Panama
Nasional
Selasa, 25 Februari 2020 13:06

966 WNA China ajukan permohonan izin tinggal terpaksa

Selama di China belum kondusif dan mereka belum bisa pulang. Maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada yang mengajukan.
swipe

966 warga negara China mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dan telah tercatat di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

"Permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin (24/2) malam ada 966 orang. Sedangkan data warga negara yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno usai memberikan sambutan acara perancangan pembangunan WBK dan WBBM di Lapas Klas IIa Kerobokan, Selasa.

Rincian dari 966 WN China di antaranya diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 270 warga China, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 623 orang dan 73 orang dari Singaraja.

Dasar dari permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dan penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.

"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan. Tentunya selama di China belum kondusif dan mereka belum bisa pulang. Maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada yang mengajukan," jelasnya.

Imigrasi juga turut bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memantau keberadaan dari Covid-19. Salah satunya dengan memberikan notifikasi kepada maskapai. "Seluruh negara juga memantau kasus ini, ​​​​​jadi selama kondisi di sana belum pulih, ya demi kemanusiaan kami beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya.

Sedangkan bentuk antisipasi bagi petugas Imigrasi yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap warga asing, salah satunya mewajibkan untuk menggunakan masker, dan juga adanya keterlibatan dan kerjasama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Terlihat kedatangan itu berasal dari beragam maskapai dan juga beberapa negara berbeda.

Sementara Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat 58 WNA China mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa terkait virus corona.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, di Tanjungpinang, Jumat (17/2), menyatakan, sudah mengabulkan permohonan sebagian WNA China itu. "Sebagian lagi masih proses," katanya.

Perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa diberikan hingga akhir Februari 2020. Kemudian pemohon dapat ajukan kembali kepada pihak imigrasi. "Kami berikan perpanjangan izin tinggal sesuai kondisi," ujarnya. (Ant)
 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan