close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kiri), menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kiri), menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Minggu, 12 Januari 2020 22:58

Abraham Samad "gerah" dengan performa KPK sekarang

Menurutnya, penggeledahan berhari-hari pasca-OTT merupakan baru kali pertama terjadi.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad, "gerah" dengan kinerja instansi yang pernah dipimpinnya. Lantaran proses penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) kini "memakan waktu".

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," kicaunya melalui akun Twitter @AbrSamad seraya mengunggah halaman utama KOMPAS edisi Minggu (12/1). Tajuk utama koran itu berjudul "Penggeledahan Dilakukan Pekan Depan".

Proses pemeriksaan tersebut, terkait pengembangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dia dicocok komisi antirasuah di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (8/1).

Jebolan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menerangkan, penggeledahan bertujuan menemukan bukti hukum secepat-cepatnya. Karenanya, pada periode kepemimpinan sebelum-sebelumnya, prosesnya bersamaan dengan operasi senyap.

Jika kedua aktivitas tak pararel, menurutnya, menyimpang dari prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP). Juga berpotensi menghilangkan barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain. Sama halnya dengan memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.

"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain. Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak," cuitnya.

Samad mengingatkan, kuasa politik takboleh lebih tinggi dari hukum. Berlaku dalam doktrim hukum di negara mana pun.

"Dalam doktrin hukum, di negara manapun, kuasa politik tdk boleh lebih tinggi dari kuasa hukum. Kuasa hukum harus diatas kuasa politik. Kuasa hukum yg bertumpu pd daulat rakyat, bkn daulat raja," twitnya. Seluruh kicauannya diakhiri "*ABAM". Tanda dia sendiri yang menuliskannya.

Kerja-kerja KPK tak berjalan mulus dalam mengusut kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Seperti saat hendak "menemui" Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. 

Polisi yang berjaga di sana justru sempat meminta petugas KPK tes urine. Dengan dalih pihak eksternal yang tak dikenal, mencurigakan, dan sesuai SOP.

Tak sekadar itu. Penyidik pun sempat terkendala kala hendak menggeledah di kantor DPP PDIP. Lantaran mensyaratkan adanya izin Dewan Pengawas (Dewas).

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) KPK anyar. Tepatnya Pasal 37B ayat (1).

Pihak keamanan kantor pusat partai banteng juga sempat menghalang-halangi penyidik KPK. Padahal, telah dibekali surat dan berkoordinasi dengan petugas keamanan.

 

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan