close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Antara Foto
icon caption
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Antara Foto
Nasional
Senin, 21 Januari 2019 19:29

Abu Bakar Ba’asyir tolak tandatangani surat persyaratan bebas

Ada syarat yang mesti ditandatangani Abu Bakar Ba'asyir untuk bebas.
swipe

Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, menolak menandatangani dokumen persyaratan untuk pembebasan dirinya. Alasannya, persyaratan yang ada dalam surat tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ba’asyir.

Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, membeberkan penolakan Ba’asyir tersebut. Sebab, dalam surat persyaratan itu berisi beberapa poin yang mesti diakui Ba’asyir. Pertama, mengakui perbuatan bersalah. Kedua, menyesali perbuatan dan tidak mengulanginya lagi. Ketiga kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila. 

“Mana mungkin beliau menandatanganinya. Dari poin pertama saja beliau tidak mau. Beliau membantah kalau dinyatakan menentang NKRI dan Pancasila,” kata Michdan saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/1).

Menurut Michdan, Ba’asyir menolak menandatanganinya karena berpegangan pada prinsipnya. Karena itu, dia mengimbau untuk tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam. 

“Karena Islam dengan Pancasila itu berdampingan, menjadi masalah jika berjalan dengan sendiri-sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, Ba’asyir tidak pernah terlibat dalam aksi gerakan terorisme di Indonesia. Karena itu, Ba’asyir menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.

“Lah ustadz (Ba’asyir) itu sampaikan kapan pun juga tidak mau mengaku. Dibilang penyandang dana di Aceh. Beliau itu tidak tahu pelatihan militer. Beliau itu yang tahu latihan itu latihan sosial, itu pengertian ustaz. Jadi kalau ada tuduhan ustaz penyandang dana, ustaz tak pernah mau,” ucap Mahendradatta.

Bahkan sampai dipenjara seumur hidup pun, kata Mahendra, ulama berusia 81 tahun tersebut  tidak pernah mau mengakuinya mendanai aksi terorisme. Kendati demikian, ia meminta pada publik agar tidak mempersoalkan masalah penandantangan dokumen tersebut.

“Jangan dipertenangkan lagi masalah agama dengan Pancasila, karena islam dengan Pancasila itu tidak saling bertentangan. Kalau polemik Pancasila ini dipermasalahkan lagi, kita sebut ini mempeributkan suatu hal yang tak penting,” ujar Mahendradatta.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir bakal bebas atas rekomendasi Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pengacara calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. Meski telah diinformasikan mengenai kebebasannya pada Jumat (18/1), namun Abu Bakar Ba’asyir masih meminta waktu untuk mempersiapkan kepulangannya sampai Kamis esok (24/1).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan