Narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal bebas per 8 Januari 2021. Hal itu, disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti, Senin (4/1).
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," katanya.
Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas II-A Gunung Sindur, Jawa Barat (Jabar), atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rika menjelaskan, yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Kendati akan bebas, imbuhnya, sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, dan pihak terkait tetap dilakukan.
"Dalam pembebasan yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan pihak-pihak terkait," ucapnya.