close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan buku Pembelaannya seusai sidang dengan agenda membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2019) Foto Antara/Reno Esnir
icon caption
Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan buku Pembelaannya seusai sidang dengan agenda membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2019) Foto Antara/Reno Esnir
Nasional
Senin, 06 April 2020 21:40

Abu Bakar Ba'asyir layangkan permohonan asimilasi

Ba'asyir termasuk narapidana yang layak memperoleh dan diprioritaskan mendapat asimilasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19
swipe

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang bernama Tim Pembela Muslim melayangkan permohonan bebas melalui asimilasi dan hak integrasi, guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

"Sudah saya kirim via email dan website masing-masing baik ke Presiden, Menkumham, Dirjen Pas, DPR RI, Lapas Gunung Sindur pada Jumat 3 April 2020," kata anggota Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (6/4).

Menurutnya, kliennya termasuk salah satu narapidana yang layak memperoleh dan diprioritaskan mendapat asimilasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Ba'asyir termasuk kelompok yang rentan terjangkir Covid-19. Hal itu diyakininya lantaran melihat laporan Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

"Adapun CDC menyatakan, berdasarkan data sementara yang dikumpulkan, kelompok yang paling rentan terjangkit virus ini dan menunjukkan gejala yang perlu ditangani dengan serius adalah orang-orang yang berusia 65 tahun di atas," papar dia.

Selain itu, Michdan menilai kondisi Lapas Guning Sindur dianggap tidak layak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan physical distancing. Hal itu malah dapat menaikkan kerentanan napi berusia 65 tahun ke atas akan penularan.

"Sehingga, penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas," ucap dia.

Di samping itu, Ba'asyir telah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi. Sebab, telah menjalani masa pemidanaan selama lebih dari 2/3 dari masa hukuman.

"Kami mengusulkan dengan sangat agar Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersedia memberikan asimilasi dan hak integrasi KH Abu Bakar Bahsyir dari masa pemidanaan dengan memperhitungkan kondisi kesehatan dan umur beliau," katanya.

"Serta memerhatikan Hak Asasi Manusia bagi narapidana usia lanjut dan kondisi dan situasi penyebaran virus Covid-19 yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan KH Abu Bakar Ba'asyir," tutup Michdan.

Terpisah, anak kandung Ba'asyir, Abdul Rahim berharap, permohonan yang dilayangkan Tim Pembela Muslim dapat dikabulkan. Dia meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam permohonan tersebut.

"Situasi ini enggak main-main. Dan kondisi beliau di tempat seperti itu, padahal umur beliau sudah 81 tahun," ucap dia, saat dihubungi.

Di sisi lain, pelayanan kesehatan di Lapas Gunung Sindur juga memprihatinkan. Dia khawatir ayah kandungnya dapat terjangkit Covid-19.

"Makanya kami meminta kepada pemerintah untuk memiliki kebijaksanaan dan melihat sisi kemanusiaan, agar beliau bisa mendapat perlidungan lebih baik dan berkumpul dengan keluarga," tutup Rahim.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan