Mantan terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir (ABB) resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Khusus Klas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, ABB keluar pukul 05.30 WIB. Kebebasannya didampingi oleh pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif," ujar Rika dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).
Menurut dia, ABB langsung menuju ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Kepulangannya dengan menggunakan jalur darat dengan pendampingan penuh aparat kepolisian.
"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, Jateng selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," tutur Rika.
Dalam proses kepulangan, ABB telah melakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Proses administrasi juga dituntaskan dengan lancar.
Untuk diketahui, ABB sebelumnya menjalani tahanan atas sangkaan tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan putusan pidana 15 tahun.