close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto Twitter @permadiaktivis1.
icon caption
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto Twitter @permadiaktivis1.
Nasional
Kamis, 04 Februari 2021 10:58

Abu Janda penuhi panggilan penyidik atas pelaporan ujaran rasial

Abu Janda tiba di Bareskrim sesuai jadwal pemanggilan penyidik.
swipe

Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (4/2). Dia akan diperiksa terkait laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan yang dianggap rasial terhadap Natalius Pigai.

Tiba sesuai jadwal pemanggilan penyidik pukul 10.00 WIB, Abu Janda mengaku datang sebagai warga negara Indonesia yang baik menaati segala proses hukum.

"Hari ini saya datang memusatkan pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa," kata Abu Janda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Abu Janda ingin memastikan selalu kooperatif dengan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, dia enggan mengomentari pelaporan atas dirinya itu.

"Saya tidak berkomentar dulu, kita lihat hasilnya nanti," ujarnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran rasial terhadap Natalius Pigai. Abu Janda juga dilaporkan atas cuitannya mengenai Islam arogan. Laporannya terdaftar dalam nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim.

Pelaporan dilakukan atas cuitannya dalam merespons akun @ustadztengkuzul. Isinya, "yang arogan di Indonesia adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat."

Abu Janda dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Dalam laporan mengenai Islam arogan, Abu Janda sudah diperiksa pertama kali pada 1 Februari kemarin dan menyatakan siap ditahan. Namun, penyidik tidak menahanannya dan belum menaikan statusnya ke tersangka.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan