Bekas Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10).
Hal tersebut membuat namanya dikait-kaitkan bahkan disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawfull killing) KM 50 Tol Cikampek. Dalam perkara itu, enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia.
"Ah, yang ngomong siapa?" kata Acay usai persidangan, beberapa saat lalu.
Acay sesumbar bakal berbicara tentang statusnya dalam perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut dalam persidangan. "Kalau itu ditanyakan hakim."
Keterlibatan Acay dalam kasus unlawful killing KM 50 pada 2020 ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice lainnya, Arif Rachman Arifin. Acay disebut memiliki kontribusi, terutama dalam tim pengamanan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam Dakwaan JPU untuk Arif Rachman, Acay sempat diperintahkan melakukan pengamanan CCTV di semua area dan lokasi tempat pembunuhan Brigadir J, Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. Tugas tersebut diberikan kepadanya lantaran pernah melakukan hal serupa, terutama dalam perkara KM 50.
"Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim [pengamanan] CCTV pada saat kasus KM 50,” bunyi dakwaan tersebut.
Seperti dalam kasus Sambo, kasus pembunuhan di KM 50 juga sempat terkendala keberadaan CCTV. Pihak Jasa Marga sempat menuturkan, CCTV tol Jakarta-Cikampek KM 50 sempat tak bisa diakses pada saat pembunuhan, Desember 2020.
Komnas HAM lantas menemukan ada CCTV di dekat salah satu lapak di tempat istirahat (rest area) KM 50 yang dirampas pihak kepolisian. Dalam kasus ini, dua anggota kepolisian yang sempat disidangkan akhirnya divonis bebas Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Di sisi lain, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pernah mengatakan, kepolisian berpeluang membuka kembali kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50. Namun, jika terdapat novum baru.
"Terkait dengan KM 50, ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga, tentunya kami juga menunggu. Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami akan juga memproses," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, 24 Agustus silam.