close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi donasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi donasi. Foto Pixabay.
Nasional
Minggu, 31 Juli 2022 09:42

ACT kutip 30% dari dana donasi

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tercatat menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak 2005.
swipe

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tercatat menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak 2005. Namun, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional lembaga kemanusiaan tersebut.

“Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25% dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Minggu (31/7).

“Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20% hingga 30%. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30%.

“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20% hingga 30%. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30%,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang), ancaman hukumannya sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini. 

Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan