Polri melaporkan dugaan penyelewengan terkait Dana Sosial Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar. Hasil itu didapatkan dari laporan tim audit dan penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dugaan awal penyelewengan sebesar Rp40 miliar. Pengembangan kedua dilakukan dan angka penyelewengan bertambah menjadi Rp68 miliar, hingga pekan lalu, pengembangan berikutnya menunjukkan angka ratusan miliar itu muncul.
“Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).
Nurul menyebut, dana tersebut digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp2 miliar. Sementara, dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2,8 miliar.
Ada pula aliran dana untuk pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,79 miliar. NIlai Rp10 miliar juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebagai dana talangan.
Dua badan usaha yang menerima dana dari ACT antara lain CV CUN sebesar Rp3,05 miliar dan PT MBGS sebesar Rp7,85 miliar. ACT menggunakan dana itu juga untuk operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor.
“Serta, dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT,” ujar Nurul.
Penyidik juga menemukan dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar.
Sebelumnya, Nurul menyampaikan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu sesuai surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerja sama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan. Hal itu juga diketahui dari pengakuan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei, usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri.
“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ucap Nurul.
Nurul menyampaikan, surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp10 miliar. Tidak hanya itu, terdapat pula kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.