close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memperlihatkan KTP elektronik. Antara Foto
icon caption
Petugas memperlihatkan KTP elektronik. Antara Foto
Nasional
Kamis, 14 Maret 2019 13:13

Ada 3.910 penduduk Jawa Barat menganut penghayat kepercayaan

Baru 6 orang yang mengurus perubahan identitas pada kolom agama di KTP elektronik. 
swipe

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, menyatakan jumlah warga yang memeluk aliran kepercayaan atau penghayat di provinsi tersebut saat ini ada 3.910 orang. Dari jumlah tersebut, baru 6 orang yang mengurus perubahan identitas pada kolom agama di KTP elektronik. 

“Enam orang yang mengurus perubahan kolom agama di KTP elektronik itu ada di Kota Bandung,” kata Kepala Disdukcapil Jawa Barat, Heri Suherman di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat pada Kamis, (14/3).

Heri mengemukakan pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.

Mengacu pada putusan MK itulah, maka pihaknya harus melayani warga negara penghayat aliran kepercayaan di Jabar yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisas bersama disdukcapil setingkat kabupaten atau kota agar para penghayat boleh mengusulkan penggantian kolom agama di KTP elektroniknya.

“Kami persilakan bagi warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulkan penggantian kolom agamanya di KTP elektonik. Mungkin karena dulu belum ditetapkan aturannya, mereka  terpaksa memilih salah satu agama resmi untuk mengisi kolom agama di KTP elektroniknya," kata dia.

Selain kolom agama bagi penghayat, Heri juga menyampaikan terkait KTP elektronik bagi warga Negara asing (WNA). Disdukcapil Jabar menyatakan, jumlah WNA yang memiliki ktp elektronik saat ini ada sekitar 200 orang.

"Ada datanya terkait jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar.  Itu tidak lebih dari 200 orang," ucap dia.

Menurut Heri, bagi WNA yang ingin memiliki KTP elektronik maka terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas). 

“Jadi, kasus WNA yang memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, Itu sudah ada dari dulu. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan),” kata dia.

Heri memastikan, WNA pemilik KTP elektronik dipastikan tidak akan bsia memberikan hak pilihnya atau nyoblos pada Pemilu 2019. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan