Majelis hakim pengadilan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Irfan Widyanto memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Ketua Afrizal Hadi mengatakan, perbedaan pendapat disampaikan oleh hakim anggota Ari Muladi. Pendapatnya menunjukkan Irfan harus dibebaskan.
“Karena tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Namun, lantaran kalah suara dengan dua hakim lainnya, maka vonis tetap jatuh pada pidana kurungan 10 bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," ujarnya.
Afrizal sempat bertanya kepada Irfan terkait putusan tersebut. Irfan memiliki waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap dengan menerima vonis atau banding.
“Saya tanyakan kepada Terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?” tanya Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
“Siap belum yang mulia,” jawab Irfan.
“Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tahu ya 7 hari setelah putusan ini,” ucap Afrizal mengingatkan.
Hakim menilai Irfan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyidik kepolisian karena telah menyalahi hukum dalam perundang-undangan. Namun, penghargaan dirinya sebagai Adhymakayasa menjadi pertimbangan yang meringankan.