close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi palu hakim/ist.
icon caption
Ilustrasi palu hakim/ist.
Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 18:30

Diwarnai dissenting opinion, MA ringankan hukuman Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup

Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
swipe

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

“Perbaikan pidana menjadi penjara seumur hidup,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).

Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tidak mengubah putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan.

Hakim ketua majelis banding mengatakan, putusan yang ada menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. Majelis juga menetapkan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan perkara ini juga dibebankan kepada negara.

"Pada intinya kami menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kita sampaikan ke penuntut umum maupun terdakwa supaya ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Begitu pula dengan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudannya.

Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock. Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Sambo.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks-petinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini juga menyeret istri Sambo, Putri Candrawathi, dan dua ajudan, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Juga seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan