Anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo membocorkan sebagian langkah TGPF dalam upaya mengungkap pelaku dan dalang intelektual penyiraman air keras terhadap Novel.
Selain memeriksa kembali temuan dari lembaga-lembaga lain sebelumnya dan melakukan penelusuran ke berbagai daerah, menurut Hermawan, TGPF juga telah meminta keterangan sejumlah jenderal bintang tiga.
"Pada kasus ini ada juga beberapa jendral bintang tiga yang kita periksa. Semua yang dituduh kita periksa lagi. Semua yang diperiksa penyidik, kita periksa lagi," ujar Kiki, sapaan akrab Hermawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut Kiki, jenderal bintang tiga yang telah diperiksa masih aktif bertugas. Namun demikian, ia enggan mengungkap identitas jenderal yang diperiksa timnya.
Lebih jauh, Kiki mengatakan, penyiraman air keras terhadap Novel dilakukan lebih dari satu orang. "Ibarat pengeroyokan logikanya kan tidak cuma satu orang. Pokoknya kita buka di konpers (konferensi pers) minggu depan," tutur Kiki.
Anggota tim pakar TGPF kasus Novel, Hendardi mengatakan, timnya juga telah mendalami motif penyerangan terhadap Novel. Menurut dia, TGPF bahkan memburu saksi hingga ke berbagai daerah.
"Kami sudah uji kembali reka adegan di TKP (tempat kejadian perkara), penjelajahan saksi-saksi. Karena itu, kami ke Ambon, Malang, Kebumen dan lainnya untuk mencari saksi baru dan membuktikan alibi yang diduga pelaku," ucap Hendardi.
Anggota tim pakar lainnya, Nurcholis mengatakan, TGPF telah rampung menyusun laporan hasil temuan TGPF setebal 170 halaman plus lampiran sebanyak 1.500 lembar. Laporan tersebut telah diserahkan kepada Kapolri Tito Karnavian.
"Laporan telah kami sampaikan kepada beliau dan akan dipelajari dalam waktu yang singkat. Hari ini kami sampaikan juga bahwa laporan lengkap akan disampaikan minggu depan," kata Nurcholis.
Menurut Nurcholis, laporan TGPF akan diperbaiki untuk mengakomodasi sejumlah masukan dari Kapolri. Namun demikian, Nurcholis mengklaim, Kapolri mengapresiasi progres kinerja TGPF kasus Novel.