close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. (tangkapan layar Instagram @jktinfo)
icon caption
ilustrasi. (tangkapan layar Instagram @jktinfo)
Nasional
Minggu, 13 November 2022 07:49

Ada kompensasi untuk korban pohon tumbang di DKI, bisa sampai Rp50 juta

Lebih lanjut, imbuh Suzi, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya.
swipe

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan penopingan atau penebangan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya. Hal ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi pohon tumbang di seluruu wilayah Ibu Kota selama musim penghujan.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyampaikan, prosedur pengelolaan pohon dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon atau penopingan," kata Suzi dalam keterangan resmi, Sabtu (12/11).

Ada pun yang menjadi prioritas utama pengerjaan pemangkasan, yakni pepohonan yang terletak pada lokasi jalur hijau. Selain itu, pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.

"Pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30° (derajat)," papar Suzi.

Lebih lanjut, imbuh Suzi, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya. Pengecekan yang dimaksud meliputi perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.

Suzi mengungkapkan, hingga Oktober 2022 terdapat 6.916 pohon yang telah dilakukan pengecekan kesehatannya.

"Hal ini secara reguler dilakukan, untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau," ujar dia.

Selain itu, korban pohon tumbang dapat memperoleh kompensasi atas kejadian yang menimpanya. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Ada pun prosedur yang berhak didapatkan para korban pohon ambruk di antaranya besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Sementara, besaran santunan asuransi korban meninggal dunia senilai maksimal Rp50 juta. Adapun untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan diberikan kompensasi maksimal Rp25 juta.

Masyarakat baik perorangan, badan hukum, atau bukan badan hukum yang terdampak peristiwa pohon tumbang dapat mengajukan klaim santunan asuransi. Hal ini juga berlaku apabila terjadi peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta.

Pengajuan klaim dapat disampaikan melalui email [email protected] atau mendatangi langsung Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. 

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menyiagakan posko pohon tumbang, mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi.

Masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang diimbau dapat segera menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon (021) 22056884.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan