Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ditutup sementara selama dua hari untuk disemprot cairan disinfektan. Penutupan tersebut dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (21/9) dan dibuka kembali pada Rabu (23/9).
"Kami harus proaktif melindungi seluruh ASN (aparatur sipil negara), ini kewajiban kami," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Senin (21/9).
Irwandi menjelaskan penutupan kantor Wali Kota Jakpus dilakukan lantaran sebelumnya ditemukan adanya pegawai dari Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) yang berkantor di gedung B yang positif Covid-19.
Karenanya pihaknya akan melibatkan petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan penyemprotan di seluruh gedung di kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Mungkin dia berkeliling gedung, pakai lift, kami sterilisasi saja semuanya," ujar Irwandi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir melalui aplikasi Whatsapp meminta seluruh ASN Kantor Wali Kota Jakarta Pusat menghentikan aktivitasnya selama kantor ditutup.
"Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UPKD) harus menyesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan para asisten pemerintahan," kata Chaidir di Jakarta.
Chaidir menegaskan Kepala UKPD wajib melaporkan perangkat kerja ASN dan PJLP yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor dan wilayah kerjanya masing-masing kepada wali kota melalui Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat atau lewat aplikasi perpesanan.