Sejumlah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, mengadukan tindakan represif aparat keamanan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Bandung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terkait tindakan kekerasan selama proses penggusuran pada 12 Desember 2019 lalu.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar, mengatakan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP telah melakukan tindakan yang dapat dikatakan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM. Akibat tindakan represif itu, sedikitnya ada 37 warga dan relawan yang mengalami luka-luka.
“Karena beberapa hal seperti penangkapan, penahanan, dan penyiksaan itu terjadi pada saat kejadian dan pascakejadian tersebut, sehingga ada dampak yang dirasakan warga yang masih bertahan sampai saat ini,” kata Riefqi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/1).
Menanggapi laporan warga Tamansari, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengakui pihaknya mendapati ada persoalan kekerasan yang dialami warga Tamansari. Selain itu, kata dia, perlakuan terhadap korban oleh aparat negara saat penggusuran merupakan pelanggaran HAM.
Karena itu, Anam memastikan Komnas HAM akan merespons dengan mengecek kembali penggunaan kewenangan yang berlebihan saat proses penggusuran. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Menurutnya, rekomendasi dari pihaknya dirasa perlu karena warga yang mengalami luka masih menjadi tanggung jawab negara dan karenanya harus diobati. Selain itu, warga RW 11 Tamansari yang menjadi korban penggusuran merupakan warga negara Indonesia yang harus diperhatikan kehidupannya.
"Mereka hidup di masjid itu kayak apa, bagaimana dan siapa yang memastikan kebutuhan pokok mereka tetap terpenuhi, seperti makan, minum dan sebagainya. Juga minimal kebutuhan kesehatannya kayak apa. Dan yang paling penting di situ banyak anak-anak," kata Anam.
Sebelumnya, penggusuran untuk memuluskan proyek rumah deret Pemerintah Kota Bandung di Tamansari pada 12 Desember 2019 mendapat penolakan dari warga. Warga yang menolak melempari aparat dengan batu. Aparat kepolisian yang mengawal penggusuran kemudian membalas dengan menembakkan gas air mata kepada warga.
Setelah itu, polisi melakukan kekerasan dengan dengan mengeroyok dan memukuli warga yang berhasil tertangkap. Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat bahkan terekam dalam video yang beredar di dunia maya.
Pascapenggusuran, sampai saat ini masih ada warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam. Lokasi masjid masih dalam kawasan RW 11 Tamansari. Para pengungsi didominasi anak-anak dan ibu-ibu.