Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait jalur sepeda. Setelah pergub itu ke luar, maka kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI bisa melakukan tindakan hukum.
"Iya sudah ditandatangani. Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda, baru kami umumkan berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (19/11).
Pergub itu juga mengatur penindakan bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk maupun parkir di jalur sepeda, yakni denda Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda. Pemilik kendaraan pun akan dikenai denda.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, akan kami lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI," ucap Syafrin
Adapaun besaran biaya retribusi untuk sepeda motor Rp250.000/hari berlaku akumulatif. Kemudian untuk kendaraan roda empat Rp500.000/hari berlaku akumulatif.
Setelah pergub tersebut resmi diundangkan, maka sanksi akan berlaku. "Nanti saya umumkan untuk berlaku efektifnya," katanya.
Nantinya, petugas dari kepolisian maupun Dishub DKI melakukan patroli guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran di jalur sepeda.
"Akan ada Tim Lintas Jaya yang terdiri dari kepolisian, Dishub, dan TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," ujarnya.
Sementara itu, terkait hasil evaluasi selama uji coba jalur sepeda di fase satu, fase dua, dan fase tiga, Syafrin menilai ada peningkatan antusiasme pengguna sepeda.
"Dari sisi jumlah masyarakat yang menggunakan cukup tinggi, rata-rata sekitar lima kali peningkatan jumlah pengguna sepeda," kata Syafrin.
Contohnya di Jalan Pemuda Pramuka, Jakarta Timur, rata-rata hanya lima sampai delapan orang per jam sebelum dibangun jalur sepeda. Sekarang menjadi 48-50 pesepeda per jam di jam sibuk.
Meski demikian, ia mengaku masih menemukan beberapa pelanggaran di beberapa jalur sepeda, khususnya di jalur fase tiga. Pelanggaran dilakukan oleh pengguna sepeda motor yang berhenti di sisi tepi jalan dan itu merupakan jalur sepeda.
"Memang masih ada ibu-ibu kalau ke pasar suka melipir sedikit di jalur sepeda. Nah ini yang saya sampaikan, Pemprov DKI Jakarta ingin mengubah paradigma lama, yakni dari membenarkan kebiasaan menjadi membiasakan yang benar," jelas Syafrin.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini yang terbagi menjadi tiga fase. Sudah dipasang berbagai bentuk tanda jalur sepeda dengan marka jalan maupun pembatas.
"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi, itu menjadi salah satu yang diatur dalam pergub bahwa untuk jalur sepeda pembatasnya berupa marka jalan. Marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," ucap Syafrin
Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 kilometer terdiri dari tujuh jalur. Untuk fase dua dengan panjang 24 kilometer dengan empat jalur. Sedangkan untuk fase tiga ada enam jalur dengan panjang 15 kilometer.