close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tito sebut kendala FPI belum juga mendapatkan izin di depan Komisi II pada Kamis (28/11)./Antara Foto
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tito sebut kendala FPI belum juga mendapatkan izin di depan Komisi II pada Kamis (28/11)./Antara Foto
Nasional
Kamis, 28 November 2019 16:50

Mendagri Tito: Rencana khilafah jadi penghalang izin FPI

Mendagri Tito mengatakan, SKT FPI masih dalam kajian Kementerian Agama, meski FPI telah menyatakan setia pada Pancasila.
swipe

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri yang belum merestui perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). 

Diketahui, izin SKT FPI sudah habis pada 20 Juni lalu. FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, tetapi belum ditindaklanjuti pemerintah hingga saat ini.

Sodik menilai izin perpanjangan itu seperti dipersulit. Hal itu disampaikan Sodik saat Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Senayan, Kamis (28/11).

Sodik mengatakan, dirinya selama ini kritis terhadap FPI. Namun, dia menilai FPI sudah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin berorganisasi di Indonesia.

"Saya juga kritis ke FPI, saya sering berhadapan dengan mereka. Tapi kenapa izin FPI itu dipersulit ketika persyaratan-persyaratannya dipenuhi?" kata Sodik kepada Tito dalam rapat.

Sodik mengatakan dirinya dulu juga gencar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ormas yang mengatur pembubaran ormas, tanpa melalui pengadilan.

Menjawab itu, Mendagri Tito mengatakan bahwa SKT FPI masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag). Tito juga mengatakan bahwa FPI sudah menyatakan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI di atas materai Rp 6.000.

Hanya saja, kata Tito, yang masih dipertimbangkan ialah soal AD/ART FPI yang mencantumkan rencana khilafah. 

"Masalahnya di AD/ART. Kata-kata khilafah kemarin sempat muncul dari FPI," jawab Tito.

Selain itu, pertimbangan lain adalah pelaksanaan dakwah FPI yang kerap main hakim sendiri.

"Ada perusakan tempat hiburan dalam rangka penegakkan syariat. Itu bertentangan dengan penegakkan hukum Indonesia," jelas mantan Kapolri ini.

Tito pun menyimpulkan bahwa letak persoalan berlarut-larutnya SKT FPI ialah soal AD/ART yang bertentangan dengan hukum di Tanah Air.

"Dari sisi hukum AD/ART itu lebih kuat. Kemenag harus berdialog dengan FPI, yakni (soal) ingin menegakan syariat Islam," kata Tito.

Pemerintah diingatkan tak melunak

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Pemerintah tidak buru-buru dan bersikap lunak dengan mengeluarkan izin SKT untuk FPI.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil survei Cyrus Network pada 22-28 Juli 2019, FPI ditempatkan pada urutan ke-4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan Pancasila. Selain itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.

"Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena surat pernyataan FPI di atas meterai 6000," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Alinea.id pada Kamis (28/11).

Petrus menegaskan, pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik. Padahal, menurut Petrus, sikap itu bisa saja muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka 

"Itu artinya bahwa pernyataan FPI di atas materai mengindikasikan bahwa organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu selama ini tidak taat," jelasnya.

Merujuk pada hasil survei Cyrus Network bahwa gerakan FPI linear dengan HTI. Pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Karena itu, kata Petrus, jika HTI sudah dicabut status badan hukumnya, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya.

"Sebaiknya Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama, hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tinggal Ika dalam satunya kata dan perbuatan," pungkasnya.

FPI ikrar setia pada Pancasila

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11). Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah SKT buat FPI.

Menurut Mahfud, hasil dari pertemuan tersebut menyepakati FPI memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sebagai organisasi masyarakat.

"Setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat untuk menggalang kesamaan aspirasi," ucap Mahfud di Kememko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Apalagi FPI telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SKT sesuai mekanisme. Namun demikian, masih ada hal yang perlu didalami atas pengajuan permohonan dari mereka. 

Sementara itu, Menag Fachrul Razi menilai, ada langkah maju dari proses izin SKT FPI ini. FPI secara tidak langsung telah menyepakati untuk melengkapi beberapa syarat kebijakan pendirian ormas, yakni wajib mengedepankan kesetiaan kepada Pancasila dan Kesatuan Republik Indonesia.

"Memang ada langkah maju. FPI itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi kedepan. Pernyataan itu dibuat dengan materai," jelas dia

Kendati itu, dirinya beserta Menko Polhukam dan Mendagri masih akan mendalami lagi. Dalam waktu dekat, dia menjanjikan akan ada sebuah keputusan. 
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan