close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Foto Antara/Fauzan/rwa.
icon caption
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Foto Antara/Fauzan/rwa.
Nasional
Senin, 21 Juni 2021 18:43

Adelin Lis buat paspor palsu di Imigrasi Jakut

Pembuatan paspor palsu terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi diterbitkan tiga kali.
swipe

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan mengenai data paspor palsu terpidana Adelin Lis.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menuturkan, pembuatan paspor palsu terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi diterbitkan tiga kali. Pembuatan pertama dilakukan pada 2008.

“Dalam data yang dimiliki, atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, kemudian 2013. Kemudian dengan nama yang sama diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/6).

Menurut Anggakara, pembuatan paspor dengan nama Hendro Leonardi dilakukan dengan kelengkapan data. Namun, pembuatan memang dilakukan secara manual karena pada saat ini Ditjen Imigrasi belum menggunakan sistem terpusat.

Atas hal itu, Anggakara menyatakan akan melakukan pendalaman dugaan pidana yang dilakukan dalam pembuatan paspor palsu. Ditjen Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk menyelidiki keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

“Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucapnya.

Untuk diketahui, Adelin Lis menjadi buron selama 14 tahun. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembalakan liar periode 2000-2005 di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Saat penetapan tersangka, Adelin melarikan diri ke China dan berhasil ditangkap. Namun, hakim memutusnya bebas dan menyatakan kasusnya hanya pelanggaran administrasi. 

Saat itu, jaksa mengajukan kasasi dan memutuskannya bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp119,8 miliar serta US$2.398. Lalu, Adelin kembali melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan