close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menunjukkan sejumlah Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Antara Foto
icon caption
Petugas menunjukkan sejumlah Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 12:31

Adik Gamawan Fauzi diperiksa KPK terkait kasus KTP-el

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Penjadwalan ulang terhadap Azmin dilakukan setelah dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (1/7).

Adik dari mantan Menteri Dalam Negeri (Medagri) Gamawan Fauzi itu bakal diperilsa terkait perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-El). Selain Azmin, tim penyidik KPK juga memanggil Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra (SA), Fajri Agus Setiawan.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Senin, (8/7).

KPK diketahui terus mendalami kasus megakorupsi pengadaan KTP-el yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Bahkan, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara megakorupsi ini. Tetapi belum diketahui pasti waktu yang tepat bagi lembaga antirasuah itu mengumumkan tersangka baru.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah terlibat korupsi proyek KTP-el karena secara cawe-cawe melakukan tindak pidana korupsi dengan peran yang berbeda-beda.

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka karena merintangi penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. KPK menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan