Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandarlampung.
Zainuddin merupakan terpidana suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemarin, Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Seni (10/2).
Dikatakan Fikri, Zainuddin akan menjalani pidana selama 12 tahun penjara di Lapas Klas I Bandarlampung, untuk menjalani putusan MA.
"Dan ada kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar. Jika tidak (dibayar) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur dia.
Dikabarkan sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh adik kandung Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas), Zainudin Hasan.
Putusan itu, divonis pada 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.
Dengan demikian, putusan itu menguatkan putusan tahap pertama yakni 12 tahun pidana kurungan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Zainudin sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, selama 12 tahun penjara. Dia disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.
Zainudin Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.