Hingga 26 Juni 2020, posko pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menerima aduan terkait keberatan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, banyak anak usia muda tidak bisa mengakses sekolah negeri. Misalnya, beberapa pengadu dari wilayah padat penduduk, seperti Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Para pengadu rata-rata mengeluhkan anaknya yang tidak diterima semua SMPN dalam zonasinya karena terkendala kriteria usia, meski tersedia sebanyak 24 sekolah.
Merespons hal itu, Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengusulkan penambahan jumlah kursi per kelas pada setiap sekolah, sebagai solusi mengatasi kasus tersebut di kawasan padat penduduk.
“Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah = 384 anak. Artinya, ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi pagi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Terkait data pokok kependidikan (Dapodik), jelas Retno, jumlah kursi per rombongan belajar untuk SMP yang semestinya maksimal 32 siswa, berubah menjadi 34 siswa. Maka, input tambahan dapat dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Pihak Kemdikbud (plt Itjen Chatarina M. Girsang) setuju dengan penambahan tadi, sehingga nantinya Disdik DKI Jakarta dapat melaporkan tambahan tersebut kepada bagian yang mengurus Dapodik. Dengan demikian, tambahan tersebut tetap terinput dalam Dapodik,” ucapnya.
Menanggapi pengaduan kriteria keberatan usia dalam PPDB, KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan jajarannya. KPAI justru mempertanyakan, mengapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi menggunakan usia tua ke muda.
Menurut Retno, Disdik DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020.
Bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan ke sekolah swasta, Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Disdik DKI Jakarta juga akan mengevaluasi kebijakan PPDB-nya, tetapi untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan.
“Disdik DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020,” pungkasnya.
Diketahui, usia anak memang menjadi salah satu persyaratan dalam PPDB. Merujuk Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 bahwa, untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk jenjang SMA.