Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendapat sanksi ringan atau Surat Peringatan Pertama (SP I) atas laporan dugaan pelanggaran etik menyangkut penyampaian informasi pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri kepada publik.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP I tertulis. Saya sudah menyampaikan, saya menerimana itu yang pertama," kata Yudi usai menjalani sidang di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (23/9).
Dirinya melanjutkan, tidak mempersoalkan sanksi tersebut. Baginya, pembelaan terhadap Kompol Rossa agar tidak dikembalikan ke Polri oleh Firli Bahuri cs merupakan prioritas.
"Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK, itulah yang terpenting bagi kami," tegasnya.
Menurut Yudi, tidak ada hal yang lebih indah diharapkan seorang Ketua WP KPK ketika perjuangannya berhasil.
Sedangkan mengenai sanksi, dianggap sebagai konsekuensi dan tidak akan memadamkan "nafas perjuangan" hak para pegawai.
"Masalah saya mendapatkan sanksi, saya pikir, itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima, risiko, karena adanya laporan. Tetapi, bagi saya, itu tidak jadi masalah dan ini tidak menyurutkan perjuangan kami untuk terus membela pegawai KPK," terangnya.
Yudi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran mengadvokasi dan menyuarakan ke publik tentang penyidik Kompol Rossa yang hendak dikembalikan ke "Korps Bhayangkara" oleh komisioner.
Atas laporan tersebut, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku poin integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020.