close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar. Foto: Ist
icon caption
Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar. Foto: Ist
Nasional
Selasa, 19 Maret 2019 14:00

Agum Gumelar dilaporkan pendukung Prabowo terkait kasus 1998

Agum Gumelar disangkakan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
swipe

Pendukung Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar terkait pernyatannya yang menuding Prabowo Subianto mengetahui kuburan aktivis 1998 usai dibunuh.

Kuasa Hukum KAMAH, Eggy Sudjana, mengaku pihaknya merasa dirugikan terkait pernyataan Agum. Sebab, pernyataannya tersebut sangat menyudutkan calon presiden yang diusungnya, Prabowo Subianto.

Eggy mengatakan, kasus pelanggaran HAM yang diarahkan kepada Prabowo selalu dimunculkan saat pemilu. Tujuannya, untuk melemahkan elektabilitas Prabowo yang mencalonkan diri menjadi presiden.

Eggy menyayangkan isu tersebut kembali digulirkan oleh seorang pejabat negara atau Dewan Pertimbangan Presiden. Menurutnya, tak elok seorang pejabat negara melemparkan pernyataan di saat kondisi politik sedang memanas seperti saat ini. 

“Agum Gumelar sengaja memainkan isu pelanggaran HAM untuk mendelegitimasi pencapresan Prabowo Subianto pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019,” kata Eggy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Eggy menjelaskan, saat ini Agum menjabat sebagai Watimpres pada pemerintahan Jokowi. Karena itu, seharusnya Jokowi menghukum Agum lantaran mengetahui kasus pelanggaran HAM namun menyembunyikannya kepada publik. 

“Kenapa hukum tidak ditegakkan? Kenapa tidak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju pilpres seperti ini. Ini tidak sehat,”ujar Eggy.

Sementara itu, Kuasa hukum KAMAH lainnya, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Agum yang tak melaporkan kasus tersebut dapat disangkakan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, ia dengan sengaja menyembunyikan informasi tindak kejahatan yang seharusnya dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

"Sudah jelas dalam Pasal 221 itu menjelaskan barang siapa yang mengetahui suatu peristiwa kejahatan tetapi dia tidak melaporkan, maka dapat dipidana 1 tahun 9 bulan. Kedua, bahwasannya setiap orang mengetahui tindak pidana wajib untuk melaporkan, jika tidak maka tindak pidana akan dijatuhi pada dia," ucap Pitra.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jokowi-JK, Agum Gumelar, terkait penculikan aktivis pada 1998 lalu. Dalam video tersebut, Agum mengaku mengetahui para aktivis tersebut dikubur setelah dibunuh.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan