close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5). / Antara Foto
icon caption
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5). / Antara Foto
Nasional
Jumat, 17 Mei 2019 22:47

Agus Marto diperiksa KPK atas kewenangan selaku Menkeu era SBY

Mantan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kewenangannya.
swipe

Mantan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kewenangannya.

Agus yang menjadi Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu usai menjalani rangkaian pemeriksaan di KPK. Agus dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) dengan tersangka eks Komisi II DPR RI Markus Nari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap eks Menteri Keuangan era SBY itu dilakukan untuk mendalami proses penganggaran paket penerapan e-KTP. Pasalnya, saat proyek e-KTP berlangsung, Agus menjabat sebagai Menkeu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi Menteri Keuangan RI," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Di tempat yang sama, Agus menjelaskan kewenangan Menkeu dalam penganggaran tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam peraturan itu dijelaskan kewenangan dan tanggung jawab Menkeu ialah pengelola fiskal atau bendahara umum negara.

Sedangkan, kementerian yang mempunyai kewenangan dalam hal teknis proyek tersebut ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, kementerian teknis bertanggung jawab pada perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran sebuah proyek.

"Di dalam UU jelas bahwa secara formal dan materiil itu tanggung jawab anggaran ada di Kemendagri. Bila kemudian membahas anggaran dengan DPR itu adalah bagian dari proses," ucap Agus.

Terkait kontrak tahun jamak (multiyears contract), lanjut Agus, bukan sesuatu yang salah. Bahkan, menurut dia multiyears contract diperlukan. Karena tidak terkait dengan anggaran, tetapi terkait dengan program atau proyek yang pengerjaannya lebih dari satu tahun.

"Di dalam projek itu ada permohonan Mendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract, dan setelah dilakukan pembahasan dan dokumen dipenuhi, maka itu disetujui oleh Menkeu. Multiyears contract adalah sesuatu yang lazim dan sehat untuk anggaran," ucapnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP sejak 2017 silam. Lembaga antirasuah itu menahan Markus pada Senin (1/4) malam. 

Dia merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Diduga, Markus berperan untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP di Komisi II DPR RI.

Pada 2012 lalu, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun.

KPK menduga, Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar yang diberikan oleh eks Pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini juga menjadi terpidana kasus e-KTP. Uang itu merupakan bentuk realisasi permintaan Markus, yang diduga sebelumnya telah meminta pada pejabat Kemendagri lain yakni Irman sebanyak Rp5 milliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan