Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghelat sidang lanjutan terkait kasus unlawfull killing atau meninggalnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya yaitu ahli residu, Azizah Nur Istiadzah.
Azizah menyebut, dalam kasus ini terdapat barang bukti tiga senjata api. Namun, jika dilihat dari residunya, hanya dua yang digunakan untuk menembak.
"Ada dua senjata api yang mempunyai residu yaitu Cz dan Sig Sauer 58c15579 artinya sudah ditembakkan. Sig Sauer 58a153192 itu negatif mengandung residu (tidak ditembakkan)," ungkap Azizah memberi kesaksian di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Kemudian, Azizah menerangkan, residu adalah partikel yang tertinggal di area tembakan dan terjadi karena adanya tembakan senjata api.
Pemeriksaan, lanjut Azizah, pihaknya mengambil residu dari beberapa bagian mobil Xenia berwarna silver yang diduga tempat penembakan terhadap empat laskar FPI. Lalu, residu pula didapat dalam tubuh enam jenazah laskar FPI yang saat itu berada di Rumah Sakit Polri Kramajati.
"Dan kami ambil dari bukti yang dikirim penyidik ke kami. Kami juga mengambil dari laras senjata. Senjata api ada tiga senjata api cz dan dua Sig Sauer," tegasnya.
Menurut Azizah, pihaknya melakukan mengambil residu kepada jenazah pada 7 Desember 2021 dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan residu yang kami cari ada beberapa unsur, yakni, timbal, helium.
"Yang pertama dari sampel yang diambil dari TKP kita masukkan ke tempat sampel dan dimaksudkan ke alat tersebut dan nanti alat tersebut mencari unsur apa pada sampel," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.