close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aplikasi PeduliLindungi. Foto Antara/Zabur Karuru
icon caption
Aplikasi PeduliLindungi. Foto Antara/Zabur Karuru
Nasional
Kamis, 09 September 2021 07:52

Epidemiolog: Risiko bila kartu vaksin tak jadi syarat administrasi

"Peraturan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.
swipe

Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 sudah tepat. Jika kebijakan itu dibatalkan, epidemiolog memprediksi kasus Covid-19 akan kembali naik.

"Sangat berisiko untuk terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan kepada wartawan, Rabu (8/9).

Petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk memasuki area mal dibuat di situs change.org dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi'. Pengunggah petisi, Lilis, menilai syarat tersebut tidak bisa diterapkan secara general.

Padahal, menurut Iwan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Dia berharap masyarakat memahami hal itu sebelum memutuskan mendukung petisi.

"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, masyarakat berhak menentukan mau vaksin atau tidak, tetapi pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan wabah Covid-19 terkendali. 

Iwan menduga, petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi syarat kartu vaksinasi. 

"Padahal syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular dan berisiko menularkan dicegah beraktivitas di tempat umum," tegas Iwan.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan, kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi Covid-19. 

Padahal, banyak studi ilmiah yang membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari Covid-19.

"Betapa data menunjukkan 90% yang terinfeksi Covid dan bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum vaksin," kata Devie.

Sedangkan, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondunuwu mengatakan, petisi merupakan aspirasi masyarakat. Pemerintah akan berusaha memperbaiki salah satu yang disinggung dalam petisi, yaitu masalah kesulitan terhadap akses vaksin.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan