Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran Covid-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Dalam surat edaran yang berlaku mulai besok ini, salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Ketua Perdospi (Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia) Kolonel Wawan Mulyawan, mendukung aturan ini.
"Bagus aturan ini. Siapapun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7).
Wawan juga setuju bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia setelah terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
Saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski PPKM darurat sudah berakhir, Wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional.
"Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus Covid-19 pada periode tertentu," ujarnya.