close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ahmad Dhani sesaat sebelum menjalani persidangan. Antara Foto
icon caption
Ahmad Dhani sesaat sebelum menjalani persidangan. Antara Foto
Nasional
Kamis, 31 Januari 2019 08:05

Ahmad Dhani dibui, Fadli Zon: Istri dan anak-anaknya yang jadi jurkam

Partai Gerindra tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani dari Daftar Caleg Tetap di Pemilu 2019.
swipe

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengunjungi Rutan Klas 1 Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/1). Dalam kunjungannya itu, Fadli Zon mengaku hendak menjenguk Ahmad Dhani, musisi yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Meski dalam penahanan, Fadli Zon memastikan, bahwa kampanye Ahmad Dhani tidak akan mengalami gangguan. Pasalnya Dhani telah meminta istrinya, Mulan Jameela dan anak-anaknya sebagai juru kampanye (jurkam) dalam Pemilu 2019.

“Ya akan dikampanyekan oleh anaknya, istrinya, keluarganya, mungkin oleh kawan-kawannya, kalau perlu saya juga ikut bantu,” kata Fadli Zon.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga memastikan bahwa Partai Gerindra tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani dari Daftar Caleg Tetap meski tersandung perkara hukum. Kemudian terkait statusnya di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli mengatakan tidak ada masalah. Ahmad Dhani akan terus menjadi jurkamnas meski tengah ditahan.

“Gak ada niat sama sekali (untuk mencoret Dhani). Kalau inkrah juga kan masih lama," ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Fadli Zon, ketetapan hakim patut dipertanyakan terkait penahanan terhadap Ahmad Dhani. Pihaknya pun menganggap penahanan tersebut janggal. Karena itu Partai Gerindra memutuskan bakal memberi bantuan hukum kepada Ahmad Dhani.

“Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, Pengadilan Tinggi diuji lagi. Gerindra akan beri bantuan hukum karena Dhani adalah caleg Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur, Surabaya dan Sidoarjo,” kata Fadli.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan, bahwa perintah penahanan segera terhadap Ahmad Dhani aneh dan tidak lazim. Pasalnya, kasus tersebut belum inkrah. Fadli menyebut bahwa penahanan Ahmad Dhani diskriminatif, seharusnya ada perintah penangguhan penahanan. 

“Perintah penahanan untuk urusan apa? Seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini. Saya kira ini sangat tidak adil dan diskriminatif,” ujarnya.

Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan