Pentolan grub Band Dewa19, Ahmad Dhani Prasetya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki. Ahmad Dhani didakwa bersalah atas kasus pencemaran nama baik dalam video vlog.
Politikus Partai Gerindra itu terbukti sah secara hukum telah bersalah melakukan, mendistribusikan dan membuat konten yang bermuatan pencemaran nama baik. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI 2016 no 19 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU menilai vlog yang dibuat Ahmad Dhani yang didalamnya terdapat kata 'idiot' menjadi viral karena dapat diakses oleh masyarakat umum yang menjadi followernya.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Rahmat saat pembacaan tuntutan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan Ahmad Dhani adalah terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani sidang.
Dalam sidang tersebut, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela dan Ketua Rumah Relawan Prabowo- Sandi, Siti Rafika terlihat hadir.