close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ahmad Dhani seusai membuat laporan di Bareskrim Polri./Ayu Mumpuni
icon caption
Ahmad Dhani seusai membuat laporan di Bareskrim Polri./Ayu Mumpuni
Nasional
Jumat, 19 Oktober 2018 20:49

Ahmad Dhani lapor balik kasus persekusi di Jatim

Ahmad Dhani laporkan Caleg NasDem, Edi Firmanto alias Edi Frente terkait persekusi dalam deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
swipe

Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Ahmad Dhani melaporkan Caleg Partai NasDem, Edi Firmanto atau Edi Frente ke Bareskrim Polri. Edi Firmanto dilaporkan karena diduga sebagai koordinator tindakan persekusi yang dilakukan kepada Ahmad Dhani saat ingin mendeklarasikan #2019gantipresiden di Surabaya.

Menurut Ahmad Dhani, ia baru melaporkan Caleg NasDem Dapil 6 Sidoarjo itu karena baru mengetahui Edi Firmanto lah yang menjadi korlap kejadian pada 26 Agustus itu. Laporan itu pun terdaftar di Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tanggal 19 Oktober 2018.

"Perbuatan persekusi ini tidak main-main. Bahkan, Presiden juga mengecam tindakan persekusi. Saya ini adalah korban persekusi waktu mau Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya," tuturnya, Jumat (19/10).

Kejadian tersebut membuat dirinya dirugikan hingga Rp40 juta. Pasalnya ia tidak hanya berencana menghadiri Deklarasi 2019 Ganti Presiden saja, tetapi juga untuk berlibur bersama keluarganya dan telah memesan tiket serta penginapan.

Meski hanya Edi Firmanto yang dilaporkan, namun akan ada pelaku-pelaku persekusi lain yang akan diketahui oleh tim penyidik. Oleh karenanya ia juga akan membuat laporan di Polda Jawa Timur.

"Ini laporan baru dari saya, laporan berikutnya nanti di Surabaya akan ada korban persekusi lagi yang lapor. Saya kan belum ada kekerasan. Kalau beberapa orang kemarin sudah mendapat kekerasan seperti ada yang dipukuli, diusir, kaosnya dipaksa dilepas, kita punya videonya semua," ujarnya.

Laporan Ahmad Dhani itu pun diperkuat dengan video yang dijadikan barang bukti dalam pelaporan. Video tersebut menggambarkan persekusi di Hotel Majapahit yang tersebar di media sosial.

Caleg Partai NasDem dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Polri diharapkan memproses laporannya tersebut sampai tuntas.

Terkait dengan ketidakhadirannya dalam pemanggilan tim penyidik Polda Jatim, Dhani mengelak dirinya telah mangkir. Ia juga menanggapi terkait rencana pemanggilan paksa jika tidak mengindahkan panggilan tim penyidik Polda Jatim berikutnya.

“Itu kan hak, ada pemanggilan satu, pemanggilan dua, pemanggilan ketiga. Saya tidak mangkir. Ngapain juga panggil-panggil paksa,” ujarnya.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan