close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Dhani diarak menggunakan truk menuju rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.Alinea.id/Annisa Rahmawati
icon caption
Dhani diarak menggunakan truk menuju rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.Alinea.id/Annisa Rahmawati
Nasional
Senin, 30 Desember 2019 10:40

Ahmad Dhani pulang menggunakan truk

Sekitar pukul 09.35 WIB, Dhani keluar dari rumah tahanan Klas 1 Cipinang
swipe

Musikus Ahmad Dhani akhirnya menghirup udara bebas pada Senin ini, 30 Desember 2019, usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus ujaran kebencian. Sekitar pukul 09.35 WIB, Dhani ke luar dari Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur ditemani istrinya, Mulan Jameela dan ketiga putra Dhani yakni Al, El dan Dul.

Dhani mengenakan kopiah dan kaos hitam, sama seperti ketiga putranya. Sementara Mulan mengenakan jilbab panjang berwarna merah muda keunguan.

Mulan tiba di rutan sekitar pukul 07.45 WIB, bersama beberapa orang. Baru setelahnya, ketiga putra Dhani datang.

Puluhan orang dari berbagai kelompok sudah bersiaga di depan rutan sejak pukul 07.00 WIB, menyiapkan truk untuk dinaiki Dhani dan keluarga.

Dhani hanya melambaikan tangan setiba di luar rutan, tanpa mengatakan sepatah kata. Begitu juga Mulan, Al, El dan Dul.

Dhani langsung naik ke bagian depan atas truk bersama Mulan dan Al. Sementara El dan Dul bersama sejumlah orang berdiri di bagian belakang truk.

Menurut rencana, Dhani akan diarak menggunakan truk menuju rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pentolan Dewa 19 itu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.

Dia mengucapkan kata "idiot" di video blognya yang diunggah di laman Instagram, usai dihadang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Saat itu Dhani hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Surabaya.

Dhani sempat ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan. (Ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan