close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo berjalan pincang lantaran sakit asam urat akibat tidur di lantai penjara. Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo berjalan pincang lantaran sakit asam urat akibat tidur di lantai penjara. Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Kamis, 21 Maret 2019 20:18

Ahmad Dhani sakit asam urat karena tidur di lantai penjara

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo berjalan pincang lantaran sakit asam urat akibat tidur di lantai penjara.
swipe

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo berjalan pincang lantaran sakit asam urat akibat tidur di lantai penjara.

Pentolan Grup Band Dewa 19 sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Gerindra itu harus merasakan pahit ketika menghuni Lapas kelas I, Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Asam urat Ahmad Dhani kambuh karena selama tidur di lapas harus berdesak-desakan di lantai.

Asam urat Ahmad Dhani diketahui awak media ketika menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa dari UPN Surabaya, Endang Sulihatin, Kamis (21/3). 

Dhani harus berjalan terpincang-pincang karena kaki kanannya bengkak ketika memasuki ruang sidang Cakra bersama kuasa hukumnya.

"Asam uratnya lagi kambuh. Sudah check-up di Rutan Medaeng, kadarnya tinggi," ungkap Dhani.

Salah satu kuasa hukumnya, Sahid mengaku asam urat Dhani kambuh karena tidur lantai ketika di Lapas. Ironisnya, Dhani harus berdesakan dengan penghuni Lapas lainnya karena kelebihan kapasitas. Padahal idealnya, kamar tahanan harus diisi maksimum lima tahanan. Namun, Dhani harus tidur berimpitan dengan sepuluh orang tahanan.

"Ukuran kamarnya 2 x 5 meter kalau enggak salah, bersama sepuluh orang tahanan. Idealnya lima orang, karena over capacity tetap diisi sepuluh orang," paparnya. 

Penanganan Dhani di Medaeng tidak ada perlakuan istimewa. Hal itu terlihat tidak ada fasilitas mewah, sehingga sama dengan tahanan lainnya. Seperti halnya kamar mandi di dalam.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengaku pihaknya telah menerima surat penahanan Ahmad Dhani dari PT DKI Jakarta. - Ia hanya menyebutkan, Ahmad Dhani akan menjalani masa penahanan selama satu bulan setelah menyatakan banding. - Seperti diketahui, hakim memutuskan Ahmad Dhani dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Dhani mengajukan banding, karena menilai ada kejanggalan dalam penahanan pentolan grup band Dewa 19 tersebut. • • Baca artikel selengkapnya di www.alinea.id/nasional #alineadotid #ahmaddhani #dewa19 #pengadilan #hakim #tersangka #politisi #cipinang #jakarta #infoterkini #berita #viral #trending #instadaily #headline

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan