close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ahmad Dhani menulis surat terkait penyelenggaraan pemilu./Antara
icon caption
Ahmad Dhani menulis surat terkait penyelenggaraan pemilu./Antara
Nasional
Kamis, 02 Mei 2019 14:43

Ahmad Dhani tulis surat tuntut pemilu ulang

Dalam surat yang ditulis, ada delapan isi tuntutan soal pemilu yang ditulis Ahmad Dhani.
swipe

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetya menulis sepucuk surat dari Rutan kelas 1, Medaeng. Surat yang ditulis tangan itu menyoal hasil Pilpres 2019 yang dianggapnya ada kecurangan. 

Dhani dalam suratnya menyerukan delapan tuntutan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia meyakini demi menghindari tragedi nasional, sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU untuk menghentikan input data perolehan suara masing-masing calon presiden.

"Dikarenakan masyarakat bisa melihat dan mengakses sendiri kejahatan human order, maka sebaiknya diulangi input data dari nol lagi," ujar Relawan Ahmad Dhani, Siti Rafika ketika membacakan isi surat tersebut, Kamis (2/5).

Ahmad Dhani memberi contoh nasehat dari tokoh intelektual kebangsaan yang bernafas islami, Muhamad Ainun Nadjib atau Cak Nun. Dalam suratnya tertulis 'Ingat kata bijak Cak Nun, perdamaian hanya bisa didapat jika tidak ada yang mencurangi. Dan masing-masing menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran'.

Dhani mengingatkan jika masih ada yang mau main 'perang total', maka perdamaian tidak akan tercipta. 

Dhani juga mengajak agar Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin harus sepakat untuk menghindari tragedi dengan cara yang diusulkan oleh Rudi Rubiandini dari ITB dan mantan Kepala SKK Migas.

Demi Pemilu yang jujur dan adil, delapan tuntutannya kata Dhani ada baiknya dipenuhi oleh KPU. Diantaranya dilakukan hitung ulang secara bersama-sama oleh tim KPU, TKN, dan BPN mulai dari nol lagi, dan menggunakan software excell sederhana.

"Penghitungan harus ditempatkan di lapangan Gelora Bung Karno dengan menggunakan layar super lebar," pintanya.

Agar penghitungan cepat selesai, KPU bisa membuat grup dari 33 provinsi, sehingga satu layar satu provinsi.

Selanjutnya rekapitulasi suara dijumlahkan secara nasional masing-masing provinsi dengan syarat setiap grup provisni harus ada wakil KPU, TKN, dan BPN dengan membawa masing-masing data.

"Waktu penghitungan dalam 7x24 jam. Insya Allah selesai," tuturnya.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan