close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Foto: Ist
icon caption
Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Foto: Ist
Nasional
Senin, 22 Juli 2019 13:58

Ahmad Fanani diperiksa polisi terkait dana kemah Kemenpora

Ahmad Fanani diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama.
swipe

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, dipanggil untuk kali pertama oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diperiksa atas kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia yang diselenggarakan pada 2017 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan Ahmad Fanani diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui Ahmad Fanani bakal memenuhi panggilan polisi atau tidak.

"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00 WIB, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Iwan, Senin (22/7).

Iwan mengatakan, surat pemanggilan Ahmad Fanani sebagai tersangka sudah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia pun berharap Ahmad Fanani dapat menghadiri panggilan itu. "(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan. 

Seperti diketahui, Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Disebutkan juga kerugian negara akibat perkara korupsi itu mencapai Rp 1.752.663.153.

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar menggunakan dana APBN Kemenpora yang dilaksanakan di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. Pada penyelenggaraan tersebut diduga adanya penyalahgunaan dana.

Sementara Ketua Hukum dan HAM Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid, mengatakan penetapan tersangka Ahmad Fanani oleh pihak kepolisian mencoreng nama Pemuda Muhammadiyah. Sebab, hal tersebut tentu menjadi beban berat bagi seluruh kader.

“Kami menyadari betul, di satu sisi, mencuat kasus ini merupakan aib dan menjadi beban berat bagi seluruh kader dan pimpinan Pemuda Muhamamdiyah,” kata Razikin di Jakarta.

Dia mengatakan penetapan tersangka mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu cukup mengejutkan. Meski begitu, Pemuda Muhammadiyah tak akan melakukan intervensi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Tentu saja, lanjut Razikin, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Dia menyakini Ahmad akan berjiwa kesatria dalam menyelesaikan kasus dengan seterang-terangnya. Karena itu, kata Razikin, Ahmad Fanani tak perlu takut bila memang tidak bersalah.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan