Ahmad Fanani, tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Mabes Polri. Selama ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Fanani untuk kedua kalinya mangkir dari pemeriksaan polisi.
Kuasa Hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengatakan kliennya tengah berada di luar kota. Karena itu, tak bisa memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan kasus penyelewengan dana kemah yang diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2017 tersebut.
“Iya belum bisa memenuhi panggilan, soalnya ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, (29/7).
Ketidakhadiran Ahmad Fanani memenuhi panggilan polisi, kata Gufron, bukan tanpa pemberitahuan. Sebelumnya, sebagai kuasa hukum Gufron mengatakan telah memberikan keterangan melalui surat kepada penyidik atas tidak hadirnya Ahmad Fanani. Dalam surat tersebut, Gufron mengatakan, agar ada penjadwalan ulang untuk memeriksa Ahmad Fanani.
“Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini. Karena itu, akan diagendakan ulang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku pihak kepolisian belum menerima surat dari Ahmad Fanani. Argo juga menyebut tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Ahmad Fanani.
“Sampai sekarang belum ada informasi,” ujar Argo.
Seperti diketahui, Ahmad Fanani yang merupakan mantan bendahara PP Pemuda Muhammadiyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Disebutkan juga kerugian negara akibat perkara korupsi itu mencapai Rp 1.752.663.153.
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar menggunakan dana APBN Kemenpora yang dilaksanakan di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. Pada penyelenggaraan tersebut diduga adanya penyalahgunaan dana.