close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ahmad Heryawan./ Facebook: @aheryawan
icon caption
Ahmad Heryawan./ Facebook: @aheryawan
Nasional
Jumat, 04 Oktober 2019 13:45

Ahmad Heryawan diperiksa KPK terkait dugaan suap Meikarta

Aher diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
swipe

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, nama politikus PKS itu tak tertera dalam jadwal pemeriksaan saksi KPK pada hari ini.

Pria yang akrab disapa Aher itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan Alinea.id, Aher tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Tak ada kata yang dia lontarkan kepada awak media. Dengan mengenakan batik berwarna coklat, politikus PKS itu langsung menuju resepsionis KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan Aher merupakan penjadwalan ulang dari panggilan Jumat (20/9). Saat itu, Aher meminta penjadwalan ulang lantaran sedang berada di luar negeri.

"Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk IWK (Iwa Karniwa). Sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," terang Febri, kepada wartawan, Jumat (4/10).

Setidaknya, ini merupakan kali kedua bagi Aher untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, setelah sebelumnya dia diperiksa pada Selasa (27/8) lalu.

Selain Aher, KPK juga turut memeriksa dua pejabat Pemprov Jawa Barat lainnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution dan mantan Asisten Daerah 3 Provinsi Jawa Barat Deni Juanda Puradimaja.

Iwa Karniwa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menduga, Iwa telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta.

Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan