Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau akrab disapa Ahok, membatalkan rencana pelaporan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pelaporan itu sebelumnya direncanakan pekan ini ke Polda Metro Jaya.
"Iya (Ahok) tidak jadi (laporan)," ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan, Ahok mengurungkan niat melaporkan Komaruddin ke polisi karena mempertimbangkan waktu yang akan dijalaninya untuk mengikuti rangkaian proses hukum.
Ramzy pun menerangkan, pembatalan laporan ini bukan karena Ahok sudah menyatakan dirinya memaafkan Komaruddin. Di sisi lain, Komaruddin juga tidak berupaya untuk meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Pak BTP tidak mau membuang waktu untuk buat laporan," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Laporan dilakukan sebab ia menyeret nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.
Kamaruddin dinilai menyinggung soal Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ahok disebut menuduh eksistrinya Veronica Tan selingkuh, sementara saat itu Ahok dipenjara, serta mempertanyakan waktu hubungan Ahok dan Puput yang langsung menikah.
“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7).