close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Ahok, mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas bersyarat pada Agustus 2018, jika mengikuti aturan yang berlaku. / Facebook
icon caption
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Ahok, mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas bersyarat pada Agustus 2018, jika mengikuti aturan yang berlaku. / Facebook
Nasional
Kamis, 12 Juli 2018 03:34

Ahok tak akan ajukan bebas bersyarat

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan bebas bersyarat dan akan menjalani hukuman hingga 2019.
swipe

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mengajukan bebas bersyarat dan akan menjalani hukuman hingga 2019.

Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Ahok, mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas bersyarat pada Agustus 2018, jika mengikuti aturan yang berlaku.

"Hanya saja, hingga saat ini, baik dari kuasa hukum maupun pihak keluarga, belum ada diskusi untuk mengambilnya," ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (11/7).

Advokat dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners Jakarta itu menyatakan hingga saat ini, tim kuasa hukum Ahok hanya fokus pada bebas murni kliennya. Hingga kini, kondisi mantan suami Veronica Tan itu dalam kondisi sehat di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Mantan politisi Partai Golkar dan Gerindra itu dikabarkan bebas pada Rabu (11/7) setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan. Dia tengah menjalani kurungan 2 tahun atas vonis yang dijatuhkan pada 9 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Penodaan agama yang dilakukan Ahok yaitu terkait pernyataan Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. Kasus itu bergulir menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto menepis isu tersebut bebasnya Ahok. Dia menyebut isu tersebut adalah hoax alias bohong.

Dia juga belum dapat memastikan Ahok akan bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang. "Karena sampai saat ini, Lapas satu Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok, baik secara online maupun manual ke Ditjen Pas," sebutnya.

Selain itu, dia menyebutkan baik dari keluarga maupun kuasa hukum Ahok belum ada pengajuan soal bebas bersyarat ke Lapas satu Cipinang.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan