Bareskrim Polri akhirnya menahan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, Hariyana Herain selaku Dewan Pengawas ACT, dan NIA selaku mantan anggota dewan pembina.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keempat tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari," kata Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Whisnu menyebut, alasan penahanan bagi keempatnya karena dikhawatirkan di akan menghilangkan barang bukti. Sebelum penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahyudin.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tsk tsb karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT.
Sebelumnya, penyidik menduga Yayasan ACT telah melakukan penyelewengan dana lainnya. Penyelewangan dilakukan terhadap dana donasi kemanusian yang telah dihimpun sebesar Rp2 triliun selama periode 2015-2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana tersebut dipotong dan diselewengkan oleh para tersangka dalam kasus ini sebanyak 25% atau Rp450 miliar.
"Jadi, ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar. Jadi, ada dua anggaran yang dikelola oleh yayasan ini,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Ramadhan menyebut, pemotongan dana donasi itu dilakukan para tersangka dengan mengeluarkan surat keputusan Yayasan ACT. Surat itu menyebutkan adanya pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Alasannya, untuk kepenting operasional lembaga kemanusiaan ini.
"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.