close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Jumat, 29 Juli 2022 13:50

Ahyudin mengaku belum berencana ajukan praperadilan

Kedatangan Ahyudin ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
swipe

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin belum berencana mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh ACT.

"Kami ikuti dulu proses hukumnya ini," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).

Ahyudin mengaku tidak mau berpikir lebih jauh setelah ditetapkan sebagai tersangka atau menjalani penahanan mulai hari ini. Kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Saya enggak berani memberikan pendapat lebih jauh, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini," ujar Ahyudin.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, persiapan untuk hari ini telah dilakukan dalam dua minggu. Menurutnya, apa yang terjadi kepada kliennya sudah sesuai dengan prediksi.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan," ujarnya.

Kemarin, penyidik Bareskrim Polri mengaku mengkhawatirkan keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan ACT melarikan diri. Adapun keempat tersangka tersebut yakni pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Sementara, dua tersangka lainnya adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Kabagpenum Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, permintaan bantuan pencegahan sudah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," kata Kombes Nurul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Sebagai informasi, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

"Perannya adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ahyudin menduduki kursi direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya. Pada 2015, membuat SKB bersama pembina dan pengawasan Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20% hingga 23%.

Pada 2020, Ahyudin membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi. Setelah itu, ia menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan