close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pernikahan anak. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi pernikahan anak. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Selasa, 23 Februari 2021 06:00

Di balik abadinya "tradisi" pernikahan anak di bawah umur

Tanpa sanksi yang tegas, orang tua bakal tetap leluasa menikahkan putra-putri mereka yang masih di bawah umur. 
swipe

Baru resmi berpacaran, S, seorang remaja berusia 15 tahun, mengajak kekasihnya NH, 12 tahun, jalan-jalan ke sebuah pantai di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Saat tiba di pantai, matahari masih bersinar terang. 

Dilanda "cinta monyet", kedua anak baru gede (ABG) yang baru berkenalan selama empat hari itu seolah lupa waktu. Saat matahari sudah terbenam, mereka baru beranjak pulang.

Di tengah perjalanan, NH, yang masih duduk di bangku madrasah tsanawiyah atau setara sekolah menengah pertama, itu gelisah. Ia takut pulang. Merasa orang tuanya bakal panik mencarinya, NH pun meminta S pergi ke rumah bibinya terlebih dulu. 

Sesuai dugaan, orang tua NH ternyata tak menerima putrinya itu dibawa pergi S hingga larut malam. Tanpa pikir panjang, orang tua NH lantas meminta S menikahi putri mereka. 

Kisah pernikahan anak bawah umur itu diceritakan kembali oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi. Joko menangani kasus itu pada 2020 lalu. Pernikahan S dan NH sempat heboh di media sosial ini terjadi di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. 

"Ditanyain sama orang tuanya (kenapa pulang larut malam). Padahal, anak itu jalan-jalan biasa. Tapi, kemudian akhirnya dipaksa menikah," kata Joko saat berbincang dengan Alinea.id melalui sambungan telepon, Kamis (18/2).

Menurut Joko, kasus pernikahan anak karena paksaan tak hanya dialami S dan NH saja. Peristiwa serupa juga menimpa pasangan ABG berinisial SY dan UZ di daerah itu. Kedua siswa SMP itu dipaksa menikah lantaran orang tuanya malu karena video tak senonoh beredar di media sosial.

"Keduanya jalan-jalan, satu rombongan. Di atas bukit, mereka selfie. Mereka jalan terpisah dari rombongan, kemudian mereka ketemu sama orang-orang. Preman kampunglah, kira-kira begitu. Mereka dipaksa untuk buka baju segala macam dan divideokan," tutur Joko.

Merasa malu melihat video tersebut, kedua orang tua pun sepakat agar SY dan UZ dinikahkan. Namun, berkat kegigihan LPA Lombok meyakinkan orang tua dan tokoh adat, pernikahan kedua ABG tersebut akhirnya dibatalkan.

"Mereka dipaksa menikah, awalnya. Tapi, setelah berbagai proses, kita meyakinkan bahwa dia (SY dan UZ) adalah korban. Akhirnya, keluarga menyetujui anaknya tidak dinikahkan," ujar Joko.

Dua kasus itu, kata Joko,  merupakan gambaran maraknya pernikahan anak di Lombok. Joko menyebut, terdapat sekitar 800 orang anak yang mendapat dispensasi nikah pada 2020 di kawasan itu.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan NTB pada 2020, sebanyak 6.500-an perempuan usia anak-anak yang hamil di wilayah itu pada tahun yang sama. "Itu nikah siri semua rata-rata. Jadi, pernikahan anak-anak itu di Lombok itu sebagian besar pernikahan yang tidak tercatat," jelas Joko. 

Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan, usia seorang perempuan dapat dinikahkan dengan izin orang tua beralih dari 16 ke 19 tahun. Itu sama dengan usia minimal bagi lelaki.

Namun, asalkan disetujui pengadilan, pernikahan pengantin usia belia masih diperbolehkan. Dispensasi itulah, kata Joko, yang mengakibatkan pernikahan anak-anak tetap lestari di Lombok.

Lebih jauh, Joko menuturkan, pernikahan pengantin belia di Lombok umumnya terjadi karena terpaksa, semisal karena kesulitan ekonomi atau faktor malu dari orang tua. "Dalam artian, orang tua sudah bercerai lalu anak ini mungkin dalam tanda kutip jadi beban bagi mereka. Akhirnya, kemudian pilihan menikah itu jadi solusi untuk mereka," ujarnya.

Masyarakat Lombok, kata Joko, juga cenderung permisif terhadap pernikahan anak. Terlebih, ada budaya kawin lari yang "diakui" oleh masyarakat di kawasan itu. 

"Bagi keluarga perempuan, kalau anak-anak itu sudah diambil, itu kalau mau dikembalikan sebagai aib. Ada juga faktor-faktor lain seperti faktor dari anak sendiri. Anak yang meniru temannya. Ada masalah sedikit, mereka menikah. Nah, itu faktor yang dominan juga," kata dia.

Menurut Joko, LPA Lombok tak bisa berbuat banyak saat orang tua keukeuh untuk menikahkan putra-putri mereka meskipun masih belia. Lembaganya cenderung hanya bisa mengadvokasi agar sekolah pasangan belia itu tidak terhenti dan mencegah kehamilan dini.

"Anak yang menikah ini kan efek untuk ke perceraian sangat tinggi. Ini jadi problem tersendiri bagi kami dan pernikahan juga tidak tercatat. Mereka jadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), korban perceraian," jelas Joko.

Spanduk kampanye pernikahan anak penyedia jasa Aisha Weddings. /Foto Twitter

Potret nasional 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Siti Mazumah, angka perkawinan anak pun masih tinggi secara nasional. Gambaran paling nyata ialah viralnya jasa pernikahan anak Aisha Weddings di media sosial, beberapa waktu lalu. 

"Iya, masih banyak yang melakukan pernikahan anak karena perkawinan anak dianggap solusi dari masalah," kata Siti saat dihubungi Alinea.id, Jumat (19/2).

Melalui selebaran, spanduk dan situs, penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings mengampanyekan perkawinan di usia 12-21 tahun, nikah siri, dan poligami. Setelah ramai dihujat warganet, situs dan akun Facebook Aisha Wedding kemudian menghilang tanpa jejak. 

Namun, bukan hanya fenomena Aisha Weddings saja yang mengindikasikan maraknya pernikahan anak di Tanah Air. Data sejumlah kementerian dan lembaga negara juga mengamini hal itu. 

Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), misalnya, Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan jumlah perkawinan anak terbanyak di level Asia Tenggara. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 menunjukkan indikasi serupa. BPS menemukan bahwa 1 dari 9 atau sekitar 11,21% perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun. Dicatat BPS, hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak-anak.

Menurut Siti, ada banyak faktor yang membuat pernikahan anak jadi tradisi yang langgeng. Selain untuk menutupi aib karena anak-anak dilecehkan, pernikahan anak juga kerap terjadi lantaran orang tua cenderung menganggap anak sebagai beban ekonomi. 

"Anak tidak punya posisi tawar pada orang tua. Ada kasus yang baru masuk di LBH Apik kalau ada anak yang dipaksa menikah karena buat bayar utang," kata Siti.

Pernikahan anak, kata Siti, biasanya tak pernah berujung bahagia. Dalam beragam kasus yang ditangani lembaganya, anak-anak yang menikah dini justru kerap jadi korban kekerasan seksual suami atau bahkan orang tuanya sendiri. 

"Mereka juga tidak memiliki kesiapan mental dan fisik menghadapi dinamika rumah tangga. Kemudian, anak kehilangan hak atas pendidikan dan kesempatan mengeksplorasi diri, termasuk hilangnya masa kecil mereka," kata dia. 

Ilustrasi anak-anak usia sekolah. /Foto Freepik

Pengetatan dispensasi dan sanksi

Kepada Alinea.id, Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel membenarkan kebanyakan kasus pernikahan anak dipaksakan orang tua sebagai langkah menutupi aib. Namun, ia menyebut hal itu sebagai solusi yang getir. 

"Setidaknya, itu agar anak yang dilahirkan memperoleh kejelasan status, mengatasi aib susulan yang bisa dihadapi keluarga, sekaligus mendorong agar anak-anak tersebut bisa tetap bertanggung jawab atas status tambahan mereka selaku orang tua," kata Reza saat dihubungi pada Kamis (18/2).

Meskipun langsung naik status sebagai orang tua, menurut Reza, anak-anak yang menikah di usia belia harus tetap dilindungi negara. Anak-anak yang menikah muda itu juga mesti mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya sebagaimana anak-anak lainnya. 

"Tidak boleh tidak. Betapa pun mereka ini sudah terlanjur menikah, hak-hak mereka selaku anak-anak tetap harus dipenuhi oleh negara," jelas Reza. 

Sebagai upaya mengerem laju pernikahan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati meminta agar pemerintah mengetatkan dispensasi bagi orang tua yang ingin menikahkan putra-putrinya yang masih belia. 

"Dalam UU Perkawinan, orang tua kan wajib mencegah terjadinya perkawinan anak. Artinya, ada upaya maksimal yang dilakukan orang tua. Selain itu, undang-undang sekarang harus diikuti dengan pengetatan dispensasi perkawinan," kata dia. 

Joko juga berpendapat serupa. Tak hanya pengetatan dispensasi, menurut Joko, sanksi juga perlu diberikan bagi orang tua atau tokoh masyarakat yang memaksakan pernikahan anak. 

"Yang sebenarnya dikeluhkan teman-teman (LPA) di sini adalah warga dilarang untuk menikahkan anak, tapi tidak ada sanksi. Itu akhirnya kemudian, ya sudah, proses pernikahan anak tetap terjadi," kata Joko.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan