close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasanan aksi jalan mundur AJI Jakarta merespons penangkapan Dandhy Dwi Laksono, di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (29/9). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Suasanan aksi jalan mundur AJI Jakarta merespons penangkapan Dandhy Dwi Laksono, di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (29/9). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Minggu, 29 September 2019 11:08

AJI desak polisi hentikan kasus Dandhy Laksono

Penangkapan terhadap Dandhy merupakan ancaman kebebasan berekspresi.
swipe

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan kasus yang menimpa jurnalis senior, Dandhy Dwi Laksono, atas kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA. Pasalnya, penetapan tersangka hingga saat ini terhadap Dandhy bertolak belakang dengan agenda demokrasi di Indonesia.

Anggota Divisi Kampanye Digital AJI Jakarta, Jekson Simanjuntak, mengatakan polisi menjerat Dandhy menggunakan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 45, ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lantaran hanya memposting mengenai situasi Papua lewat jejaring media sosial Twitter. Namun demikian, tuduhan kepolisian terhadap Dandhy dianggap keliru.

“Kita rasa ini ancaman kebebasan berekspresi kawan-kawan, ancaman terhadap kita untuk mencoba menyuarakan sebuah kebenaran,” kata Jekson saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).

Dia menganggap, penangkapan terhadap Dandhy merupakam suatu bentuk kemunduran berdemokrasi. Itu sebabnya, AJI Jakarta menggelar aksi jalan mundur sebagai simbol mundurnya demokrasi di Indonesia.

"Kita merasa bahwa aksi jalan mundur ini merupakan simbol kritis untuk kondisi Indonesia saat ini. Karena ketika pers sudah dibungkam, siapa lagi yang bisa menyuarakan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Jakarta, Sasmito Madrin, meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI untuk mengusut pelanggaran HAM dan maladmintrasi terkait penangkapan Dandhy oleh anggota kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

"Dan yang terkahir kita mendesak Kapolri untuk menghentikan segera kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan pers," ujar Sasmito.

Dari pantauan Alinea.id, aksi jalan mundur itu diikuti sekitar 20 wartawan yang merupakan anggota AJI Jakarta. Aksi jalan mundur tersebut dilakukan saat acara car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, Dandhy Dwi Laksono ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (26/9) malam di kediamannya di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena aktivitas Dhandy yang kerap mengunggah pernyataan terkait isu seputar Papua di akun Twitter miliknya. 

Namun,belum ada 24 jam atau pada Jumat (27/9) dini hari Dandhy dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Meski dibebaslan, Dandhy hingga kini masih menyandang status sebagai tersangka ujaran kebencian bernada SARA.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan