close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
icon caption
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
Nasional
Rabu, 22 Juli 2020 13:42

Ajukan JC, Wahyu Setiawan akan bongkar 2 kasus

Permohonan menjadi JC disampaikan saat persidangan, 21 Juli.
swipe

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bakal membongkar dua kasus dugaan korupsi. Disampaikan dalam permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, benar. Kemarin, hari Senin, 20 Juli, di persidangan diajukan JC terkait dengan perkara yang ada, yaitu tentang PAW (pergantian antarwaktu) Harun Masiku dan (suap terkait seleksi anggota KPU) Papua Barat sesuai dakwaan," ucap kuasa hukum Wahyu, Toni Akbar, kepada Alinea.id, Rabu (22/7).

Terkait kasus dugaan korupsi PAW anggota DPR yang menjerat bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, disebutkan terdapat keterlibatan pihak lain dari unsur partai yang mengupayakan KPU melaksanakannya.

"Untuk PAW Harun Masiku, tentu kepentingan utama dari Harun dan partainya karena yang dari awal meminta Pak Wahyu (adalah) kader-kader satu partai Harun, yaitu PDIP," jelasnya.

Dia menegaskan, hanya dua pokok perkara itu yang telah dituangkan dalam JC Wahyu. Karenanya, Toni membantah adanya mengungkap kecurangan dalam nota permohonan tersebut.

"Juga saya klarifikasi, bahwa tidak ada kaitannya (JC) dengan kecurangan pilpres dan pilkada karena itu bukan kewenangan KPK untuk mengusut kecurangan kepemiluan," tutupnya.

Wahyu didakwa menerima uang S$19.000 dan S$38,350 atau setara Rp600 juta dari bekas calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, melalui eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya, melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Wahyu diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wahyu juga didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Maksudnya, memuluskan langkah Thamrin dalam mengikuti rangkaian tahapan proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat 2020-2025. Dirinya pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan